Senin, 04 Desember 2017

KPU Nyatakan 13 Parpol Tak Lulus Sebagai Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 13 partai politik tidak lolos dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 harus memenuhi beberapa Persyaratan
Persayaratan itu yakni partai politik harus mempunyai kantor perwakilan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen.
Lalu kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota harus 75 persen dan kepengurusan tingkat kecamatan harus 50 persen.
Selain itu, setiap parpol juga disyaratkan memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, menyerahkan rekening khusus dan juga menyertakan alamat domisili kantor partai politik tersebut.
“Ini persyaratan yang diwajibkan dalam UU,” kata Evi dikutip dari Vivanews, Kamis (19/10/2017).
Kendati demikian, Evi tidak mau menjelaskan lebih rinci apa saja kekurangan berkas masing-masing partai politik yang tidak lolos tersebut.
“Rata-rata varian berbeda-beda, tetapi yang paling kita lihat kepengurusan, ini yang paling penting harus ada,” ujarnya.
Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan sipol KPU.
Tidak Lolos:
  1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
  3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
  4. Partai Bulan Bintang (PBB).
  5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
  6. PNI Marhaenisme.
  7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
  8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
  9. Partai Rakyat.
  10. Partai Reformasi.
  11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
  12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  13. Partai Republik
Lolos:

  1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
  6. Partai Amanat Nasional (PAN).
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  9. Partai Golongan Karya (Golkar)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Garuda
  12. Partai Berkarya
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Demokrat
(Sumber : islampos.com/kpu-nyatakan-13-parpol-tak-lulus-sebagai-peserta-pemilu-2019-54221/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar