Sabtu, 05 Juni 2010

Visi Misi Kabupaten Bekasi

Visi Kabupaten Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2001, dengan memperhatikan Visi Pembangunan Nasional dan Visi Provinsi Jawa Barat, Visi Kabupaten Bekasi adalah:

“Manusia Unggul yang Agamis berbasis Agribisnis dan Industri berkelanjutan.”

Visi Kabupaten Bekasi tersebut terdiri atas 7 (tujuh) misi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas manusia yang sehat, pinter dan bener;
2. Meningkatkan profesionalisme institusi Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat;
3. Mendorong terciptanya masyarakat berbudaya, demokratis dan agamis;
4. Memberdayakan usaha kecil, menengah dan besar yang berbasis pada ekonomi kerakyatan;
5. Menegakkan supremasi hukum dan ketertiban;
6. Mengembangkan prasarana dan sarana publik secara terpadu;
7. Mengharmoniskan tata ruang yang berbasis kepedulian terhadap lingkungan.
Visi tersebut mengakomodasikan beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Masyarakat Kabupaten Bekasi sebagai subyek utama, disertai dengan dimensi yang komprehensif (spiritual, emosional, fisik, intelektual) dan tujuan pembangunan yang jelas.
2. Keseimbangan struktural, antara sektor primer dan sekunder, kekuatan ekonomi pada daya saing, pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
3. Agribisnis, industri kecil dan industri besar secara sinergis menjadi sektor basis, artinya kedua sektor menjadi penggerak utama (primer mover) pembangunan ekonomi.
4. Berkelanjutan sebagai arah perubahan atau arah pembangunan yang akan dituju, arah tersebut meliputi :
a. Kelestarian ekosistem untuk menunjang kehidupan yang sehat berupa kebutuhan udara bersih, air bersih dan bebas dari bahan beracun berbahaya. Dengan demikian kegiatan industri dan agribisnis harus mengurangi dan mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkannya;
b. Pembangunan yang berkeadilan antarkelompok masyarakat, antarwaktu (generasi sekarang dan yang akan datang) dan antarwilayah (wilayah kota dan desa);
c. Pemberdayaan masyarakat (empowering), terutama kelompok masyarakat marjinal dan kelompok masyarakat miskin (poorest of the poor), yang sebagian besar terdiri dari anak-anak dan wanita;
d. Memberdayakan lembaga masyarakat sehingga mampu berpartisipasi dalam pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar