LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Perusahaan / Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
LPSE
adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa secara elektronik.
ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan
LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan
Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). (Sumber : lpse.bekasikab.go.id)
Baca juga artikel terkait berikut ini :
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). (Sumber : lpse.bekasikab.go.id)
Baca juga artikel terkait berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar