Rabu, 12 September 2018

Tenaga Kerja dan Lapangan Kerja

Tahun 2016 Pengangguran di Kab Bekasi Capai 10 Persen.

Wakil Bupati Rohim Mintareja mengakui angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Meski menjadi salah satu daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, kenyataannya banyak warga pribumi yang justru tidak memiliki pekerjaan.

Dalam rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, pengusaha wajib memprioritaskan warga lokal bekerja. Raperda tersebut telah disetujui meski masih memiliki sejumlah catatan. Rohim berharap raperda tersebut dapat segera diaplikasikan.

"Mudah-mudahan ini dengan diperdakannya tentang ketenagakerjaan ini tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi. Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tinggi, masih di atas 10 persen," ujar Rohim di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Agustus 2016.

Menurut Rohim, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tujuan warga daerah mencari pekerjaan. Hanya saja, warga pendatang hadir dan bekerja namun pekerja lokal Kabupaten Bekasi justru tidak dipekerjakan. Menurut Rohim, prioritas bagi warga lokal harus dibuat aturan yang mengikat agar warga Kabupaten Bekasi pun turut menikmati pesatnya pertumbuhan dunia industri.

"Tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, juga untuk menampung tenaga-tenaga lokal, baik itu yang tenaga ahli maupun nonahli. Tidak keseluruhan tenaga kerja itu harus warga Kabupaten Bekasi tapi ada proritas. Kalau tidak begitu, dari luar banyak yang datang tapi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih tetap tinggi," kata dia.

Raperda tentang Ketenagakerjaan telah disetujui melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Agustus 2016. Diungkapkan Rohim, raperda itu akhirnya tersusun setelah melalui perjalanan panjang. Bahkan, kata dia, raperda ketenagakerjaan sudah diwacanakan sejak dia masih menjadi anggota dewan.

"Perda ini sebetulnya mendesak, saya minta dibuatkan perda ini dari dulu semenjak masih di dewan supaya ada ketentuan yang mengatur di luar undang-undang. Karena perda itu lebih rinci dan jangan berbenturan dengan undang-undang. Mudah-mudahan membantu mengurangi pengangguran yang selainjutnya mengurangi angka kemiskinan," kata dia.

Dalam Pasal 29 raperda tersebut, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih mengutamakan warga sekitar. Kesempatan itu diberikan pada warga yang memiliki keahlian maupun nonkeahlian dengan mempertimbangkan standar kompetensi tenaga kerja oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang mengindahkan pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
(pikiran-rakyat.com-11 Agustus, 2016)

Baca juga artikel-artikel berikut ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar