Rabu, 10 Juni 2020

Buron 11 Tahun, Koruptor Kasus Buku Ajar 2009 Ditangkap

Setelah menjadi buron 11 tahun, Murad Irawan, terpidana kasus korupsi buku ajar pada 2009, berhasil di tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Selasa (2/11) malam. Murad menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus tersebut ditangani Kejari Sukoharjo pada 2008.

Kepala Kejari Sukoharjo Agus Volleyantono mengatakan, penangkapan Murad dilakukan di salah hotel di wilayah Solo. Sebelumnya tim jaksa mendapat informasi soal keberadaan Murad. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari dan Polresta Surakarta untuk menangkap pria yang dikenal cukup lihai ini.

“Ketika ditangkap, terpidana tidak melawan sama sekali. Kami langsung membawa ke  Rutan Kelas 1 A Surakarta,” terang Agus, Rabu (3/11).

Murad diketahui memiliki identitas lain. Selain Murad Irawan, dia mengubah identitas atas nama Iwan Thalib Balwell dan Iwan Suwardana. Murad diketahui selalu berpindah-pindah lokasi. Di antaranya Jakarta, Semarang dan Solo. Hingga akhirnya berhasil diamankan pada Selama malam (2/11).

Penangkapan Murad didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait perkara tindak pidana korupsi. Dasar eksekusi putusan PN Sukoharjo nomor 130/PID.B/2008/PN.SKH tertanggal 13 Februari 2009.

“Perkara sudah inkrah. Dan telah diputus pengadilan. Karena setelah ditangkap langsung, kami bawa ke Rutan Surakarta untuk menjalani hukuman. Dan mulai malam itu dia resmi ditahan,” katanya.

Murad diketahui melakukan tidak pidana korupsi pengadaan buku ajar SMK 2004. Dia mengaku sebagai perwakilan PT Balai Pustaka (PT BP). Padahal dia hanya pihak ketiga yang menjadi direktur PT Putra Ihsan Pramudita. Kasus tersebut sudah bergulir sejak 2006 dengan total kerugian mencapai 3,8 miliar.

Proses persidangan sudah berjalan sejak 2008. Namun, persidangan dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Diketahui sejak saat itu Murad sudah melarikan diri. PN Sukoharjo kemudian menyatakan Murad bersalah dan melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“PN Sukoharjo kemudian memvonis dia dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Serta mengembalikan uang senilai dengan kerugian negara,” terangnya.

Namun, kejari terbentur pada aturan undang-undang bahwa uang pengganti maksimal bisa dibayarkan satu bulan setelah putusan atau penyitaan aset. Padahal, putusan telah dilakukan pada 2009 silam. Meski demikian, sambung Tatang, pihaknya akan mengejar agar eksekusi penyitaan aset sebagai pengganti kerugian bisa terbayarkan.

“Penangkapan Murad juga telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk tindak lanjut. Karena informasinya kasus pengadaan buku ajar tidak hanya di Sukoharjo, namun juga di daerah lain wilayah Jateng. Namun, untuk keterkaitan kasus daerah lain itu di luar kewenangan kami,” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Yudhi Teguh Santosa mengatakan, identitas lain Murad yakni Iwan Thalib Balwell dan Iwan Suwardana tercatat sebagai direktur PT Dewa Mata Angin dan menjalankan bisnis properti.

“Modus yang digunakan Murad ini dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pegawai PT BP. Dan ternyata bukan pegawai maupun struktural PT BP. Padahal, dia punya PT sendiri. Ketika ditangkap dia kooperatif dan tidak melawan. Dia mengaku ada urusan pekerjaan,” katanya.

Selain Murad, kasus yang bergulir di pengadilan sejak 2008 sampai 2009 ini juga menyeret tiga tersangka. Masing-masing kepala dinas pendidikan yang menjabat saat itu Bambang Margono, pihak ketiga Tedy Kusnadi, serta pimpinan proyek Sri Mulyono. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sejak 2009. Namun, hanya Murad Irawan yang melarikan diri dan menjadi DPO Kejari Sukoharjo.

(Sumber : radarsolo.jawapos.com - dimuat 05 DESEMBER 2019)

Link sumber :
https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/12/05/168886/buron-11-tahun-koruptor-kasus-buku-ajar-2009-ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar