Rabu, 10 Juni 2020

Buron 5 Tahun, Koruptor Rp 24 Miliar Ditangkap di Kuala Lumpur

Atto Sakmiwata Sampetoding ditangkap tim kejaksaan saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. Atto merupakan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa.

Belakangan terjadi selisih harga Rp 24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.

Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.

Namun saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto kabur dan menghilang bak ditelan bumi. Pada Rabu (11) malam, jaksa mendapatkan telepon bila Atto tertahan oleh otoritas Malaysia.

"Terpidana diamankan pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, kepada detikcom, Kamis (21/11/2019).


(Sumber : news.detik.com - Kamis, 21 Nov 2019 )

Link Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-4793096/buron-5-tahun-koruptor-rp-24-miliar-ditangkap-di-kuala-lumpur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar