Senin, 08 Juni 2020

Kabupaten Bekasi Sudah Terbitkan Aturan Kesempatan Kerja Warga Lokal

Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, berpeluang merekrut banyak tenaga kerja dari masyarakat setempat (lokal) atau memiliki KTP Kabupaten Bekasi. Namun kenyataannya, para pelaku industri di kawasan industri Kabupaten Bekasi ‎lebih memilih tenaga kerja di luar Kabupaten Bekasi. Rata-rata, warga setempat sulit sekali masuk atau diterima menjadi pegawai pabrik.

Kondisi ini yang melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Perbup ini dapat membuka peluang kesempatan kerja bagi warga lokal, mengingat angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, masih tinggi.

Bupati Bekasi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan diperlukan aturan untuk perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja setempat. Berdasarkan data terbaru, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, sebanyak 1,7 juta angkatan kerja namun jumlah yang diserap perusahaan hanya mencapai 1,4 juta orang. Masih ada selisih, yang berpotensi menjadi pengangguran di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari 1,7 juta angkatan kerja, daya serap hanya 1,4 juta masih ada pengangguran 300.000 orang. Sisi lain, Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar, ada sekitar 5.000 perusahaan, tapi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi tertinggi se-Jawa Barat. Agak sedikit ironis. Persoalan ini kita pecahkan bersama bagaimana tingkat pengangguran di Kabupaten Bekasi diselesaikan secara bersama," kata Uju, saat sosialiasai Perbup Nomor 9/2019, di Lippo Cikarang, Selasa (23/7/2019).

Dia mengatakan, Pemkab Bekasi berupaya untuk membuka kesempatan kerja kepada penduduk setempat, seluas-luasnya dan disesuaikan dengan kompetensi sumber daya manusia yang tersedia.

"Kita memberikan kesempatan kerja kepada penduduk setempat. Dengan adanya Perbup ini, persoalan tenaga kerja mudah-mudahan dapat diatasi. Permasalahan pengangguran bukan hanya persoalan pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga persoalan bersama, semua pihak," tuturnya.

Menurutnya, ada 10 Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, yang menyumbang 34,46 persen investasi nasional serta menyumbang lebih dari 22 persen volume ekspor nasional.

Lippo Cikarang yang juga merupakan bagian dari Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, memberikan dukungan dan memfasilitasi penerapan Pergub Nomor 9 Tahun 2019.

"Lippo Cikarang mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekda. Kami sangat mendukung program kerja pemerintah daerah dalam sosialiasasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dalam mewujudkan visi Kabupaten Bekasi yang baru dan bersih," ujar Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Simon Subiyanto.

Lebih lanjut Uju menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Bekasi akan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dengan direalisasikan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Bekasi.

Saat ini, masyarakat yang berdomisili di wilayah pinggiran Kabupaten Bekasi harus berjuang menempuh perjalanan jauh guna mengurus administrasi kependudukan ke kompleks Kantor Bupati‎ Bekasi di Cikarang Pusat. Semua administrasi kependudukan, termasuk perizinan lainnya, mesti diurus ke kompleks Kantor Bupati di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

"Ini dapat mempermudah pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bekasi, sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dia menjelaskan, mengenai masalah tenaga kerja harus dapat disikapi bersama-sama, terutama untuk perusahaan-perusahaan di kawasan industri yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi. Karena peran serta seluruh perusahaan di kawasan industri akan lebih mempermudah dalam hal mengatasi permasalahan tenaga kerja.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten telah melakukan kunjungan ke semua kawasan industri di antaranya Kawasan Industri EJIP, MM2100, Deltamas, Greenland International Indsutrial Center (GIIC), serta Lippo Cikarang untuk sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019, sejak awal Juli ini.

Pemerintah daerah berusaha memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapat kesempatan kerja.

Sejak dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Juni 2019 lalu, ‎Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tancap gas memimpin roda kepemerintahan di sisa masa jabatan periode 2017-2022.

(Sumber : beritasatu.com - dimuat Selasa, 23 Juli 2019)
Link Sumber :
https://www.beritasatu.com/megapolitan/565856/atasi-pengangguran-pemkab-bekasi-terbitkan-aturan-kesempatan-kerja-warga-lokal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar