Senin, 08 Juni 2020

Pengangguran di Kabupaten Bekasi Masih Capai Ratusan Ribu Orang

engangguran di Kabupaten Bekasi Capai Ratusan Ribu Orang. Ironisnya, Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang diklaim terbesar di Asia Tenggara.

SEBANYAK 172.412 warga di Kabupaten Bekasi tercatat belum memiliki pekerjaan alias masih menganggur.

Ironisnya, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dengan memiliki tujuh kawasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, angka itu tercatat berdasarkan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2019.

Angka itu, kata dia, terdata petugas dari tahun 2017 sampai Maret 2019 ini.

"Angkanya memang cukup tinggi dan paling banyak berusia produktif dari 20 sampai 45 tahunan," kata Edi pada Senin (11/3/2019).

Menurut dia, paling banyak pengangguran di Kabupaten Bekasi memiliki latarbelakang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dengan jumlah 104.268 orang.

Angka ini disusul oleh lulusan sekolah menengah pertama berjumlah 32.412 orang dan tamatan sekolah dasar sebanyak 22.535 orang.

Kemudian tamatan perguruan tinggi dari diploma I hingga IV atau strata-1 berjumlah 7.411 orang.

Sedangkan sisanya 5.768 orang tidak bersekolah.

"Mereka yang dihitung sebagai pengangguran merupakan warga dalam kategori angkatan kerja. Beberapa indikatornya umur berada 16 tahun ke atas, bukan pelajar dan bukan pengurus rumah tangga," ujarnya.

Meski demikian, Edi mengklaim bila dibandingkan dengan angkatan kerja secara keseluruhan, sebetulnya tingkat pengangguran ini terbilang kecil.

Persentase pengangguran yakni 10,97 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.572.155 orang.

Walau kecil, kata dia, namun persentase pengangguran makin meningkat.

Pada tahun 2014, pengangguran berjumlah 94.436 orang atau 7,17 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.389.958 orang.

Kemudian pada 2015, jumlah pengangguran kembali meningkat menjadi 149.859 orang atau 10,03 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.494.680 orang.

Persentase pengangguran itu makin meningkat.

"Padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran," imbuhnya.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah, kata dia, membuka bursa tenaga kerja dengan menggandeng pihak perusahaan di wilayah setempat.

Bahkan pemerintah bersama Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengadakan pelatihan kompetensi untuk para pencari kerja agar lebih terampil bekerja.

Untuk menekan angka penangguran ini, pemerintah akan membuat dan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan.

Aturan itu menyebut bahwa perusahaan perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya.

Mengurangi angka pengangguran
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, payung hukum ini dikeluarkan untuk mengurangi angka pengangguran.

Apalagi, pemerintah akan langsung turun tangan dan meminta ribuan perusahaan yang berada di wilayahnya untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal.

"Pemerintah sudah mengimbau kepada setiap perusahaan agar memprioritaskan warga asli Kabupaten Bekasi. Dalam waktu dekat, Perbub akan kita keluarkan," ungkap Eka Supria Atmadja.

Menurut Eka Supria Atmadja, payung hukum ini dibuat bukan hanya karena adanya warga yang menganggur, namun untuk menghilangkan stigma tentang Kabupaten Bekasi.

Dengan tujuh kawasan industri di sana, kata Eka Supria Atmadja, pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk warganya.

Ketujuh kawasan itu adalah East Jakarta Industrial Park (EJIP), MM 2100, Jababeka I, Jababeka II, BIIE, Delta Silicon I dan Delta Silicon II.

"Saat mereka mengurus perizinan, kita wajibkan mereka agar merekrut masyarakat Kabupaten Bekasi sebagai pekerja di perusahaannya," kata Eka Supria Atmadja.

(Sumber : wartakota.tribunnews.com - dimuat Senin, 11 Maret 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar