Kisruh pembangunan tembok pembatas PT Mercugramaron (MG) di Kampung Cibitung RT01/03. Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang membuat dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi bersitegang akhirnya diambil alih pimpinan DPRD setempat.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi sempat turun tangan melarai dua anggota dewan yang berseteru yakni Hasan Bisri dari PPP dan Soleman dari PDIP. "Saya bertindak karena ada protes masyarakat," ungkap Hasan Bisri kemarin.
Dia juga menegaskan, tembok pembatas itu menjadi polemik karena diminta dibongkar oleh kades dan camat setempat lantaran membual terjadinya penyempitan saluran air dan diduga menyerobot lahan pengairan. Ditanya apakah ada larangan untuk tidak bicara kepada media? "Setiap anggota dewan itu berhak bicara kepada siapapun namanya hak imunitas," tegasnya.
Sementara itu. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, membenarkan jika kasus itu telah menjadi perhatian pimpinan dewan. Karena itu, pada akhir Agustus nanti pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang berpolemik dalam kasus tembok tersebut. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) 11. "Mereka yang berpolemik terkait masalah ini akan kita dudukan bersama. BPN kita minta bicara tentang status tanah yang diributkan. Begitu juga dengan PJT 0, jadi biar jelas nanti duduk persoalannya. Sebab tanah yang dipersoalkan itu katanya dikelola PJT D, tapi temyata ada juga surat dari BPN," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu.
(bataviase.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar