Minggu, 30 Januari 2011

Perseteruan Dua Anggota Dewan Kab Bekasi, Gusdur Angkat Bicara

Pernyataan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (almarhum) bahwa anggota dewan itu seperti anak-anak TK, tampaknya cocok untuk menggambarkan perilaku sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka kini terlibat konflik meributkan tanah batas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (sebelumnya disebut PT Mercu Gramaron) di Kali Mati, Kecamatan Cikarang Barat.

Karena di satu sisi ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi C Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasan Bisri menuding PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah melakukan pelanggaran, tapi di pihak lain ada anggota DPRD dari Komisi A, Fraksi PDIP Suleman membela habis-habisan perusahaan tersebut dengan alasan memenuhi persyaratan pertanahan, disamping memang menurutnya pemilik perusahaan tersebut adalah kawan.

Sikap dan prilaku anggota DPRD yang berseteru dalam persoalan itu benar-benar sangat memalukan. Hal itu menurut tokoh masyarakat Moch Aris kepada Pelita, Minggu (22/8) mengatakan, mestinya tidak perlu terjadi jika dewan memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Sebagai wakil rakyat mestinya harus menyadari dan memberi contoh yang baik, jangan gara-gara persoalan adanya perusahaan swasta yang diduga melakukan pelanggaran diributkan. Mirip bocah TK saja. Apalagi, dalam konflik itu, sudah keluar pula kata-kata yang mengandung ancaman secara fisik, sungguh memalukan, ujarnya.

Kisruh berawal dari saling tuding antara anggota DPRD dari Fraksi PPP Hasan Bisri dan anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Soleman. Yakni saat Hasan Bisri dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi menyetop pembangunan tembok pembatas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang mereka duga menyerobot lahan pengairan sepanjang 700 meter dan lebar 3,6 meter. Hasan Bisri menuding Soleman berada di balik proyek pembangunan pabrik tersebut.

Soleman yang dituding Hasan Bisri, membantah kalau dirinya disebut beking PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Namun, di sisi lain, Soleman secara terang-terangan justru membela PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Ia membantah kalau PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah menyerobot lahan pengairan.

Menurut Soleman, tanah yang digunakan untuk membangun tembok pembatas adalah tanah milik PT MG yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sambil menuding balik kalau, Hasan Bisri-lah yang menjadi beking PT yang berada di depan PT MG, itu jelas makanya dia ngotot, ujar Leman kepada Pelita.

Soleman, yang merupakan anggota Komisi A itu, menunjukkan bukti kepemilikan tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Dia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Juli 2010, tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang semula luasnya 11.000 meter persegi, kini mengalami penyusutan menjadi 10.164 meter persegi, jelas Soleman sambil menunjukkan peta.
Dibeberkan Soleman, PT Bina Bakti Sinar Sejahtera merupakan induk perusahaan, pabrik yang berproduksi di Desa Telagaasih Cibitung. Perusahaan yang kini temboknya dipermasalahkan lantaran diduga menyerobot lahan pengairan, kata Soleman, mulanya bernama PT Nareswara Trininpuna dan dialihkan menjadi PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (BBSS) yang bergerak dibidang marmer. Perusahaan tersebut, kata Soleman sudah mengurus seluruh izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.

Penanggungjawab PT BBSS Irwanto mengatakan Kali Mati hanya saluran air biasa, tidak sama dengan Kali Sadang. Tanah pengairan, kata Irwanto ada di Kali Sadang, bukan di Kali Mati. Sangat janggal jika saluran air memiliki tanah pengairan. Kalau Kali Sadang benar memiliki tanah pengairan. Di dalam gambar yang disetujui Bappeda dan BPN, tanah ini milik perusahaan. Jangan mengada-ada, terang pria berjenggot ini.

Sementara itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan telah turun tangan terkait perseteruan dua anggota dewan yang dipicu pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS) yang berlokasi di Kampung Cibitung RT01 /03, Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya akan dimintai klarifikasi terkait adanya konflik yang menjurus pertikaian tersebut. Karena kondisinya memanas maka kami akan memanggil dua anggota dewan itu secepatnya, kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono.

Romi Oktaviansyah menambahkan, pihaknya akan mengkonfrontir permasalahan yang diungkap Komisi C dan menelusurinya. Apakah nanti ada mediasi dengan pihak-pihak yang bertikai atau tidak, tunggu saja nanti, ucapnya.

Terkait pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS), Kepala Desa (Kades) Telagaasih, Wanda Suhendra mengakui protes itu dari warganya lantaran ada penyerobotan lahan pengairan yang menimbulkan keluhan masyarakat, karena ketika musim hujan terjadi banjir.
(harianpelita.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar