Minggu, 30 Januari 2011

Penahanan Massal Politisi, Penahanan Terbesar Sepanjang Sejarah Kasus Korupsi di Indonesia

Sebanyak 19 orang politisi, yang mayoritasnya mantan angggota DPR (satu orang masih aktif) dan mantan menteri, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menjadikannya sebagai penahanan terbesar sepanjang sejarah dalam kasus korupsi di Indonesia.

Ke-19 tersangka yang ditahan KPK, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DBS GI) Miranda Goeltom, 10 tersangka di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan, tujuh dari Partai Golkar, dan dua orang politisi PPP.

Lima orang lagi politisi yang belum ditahan, kemarin, karena berhalangan datang untuk diperiksa di Gedung KPK. Empat orang di antaranya mengaku sakit yakni Hengki Baramuli (Golkar), Bobi Suhardiman (Golkar), Willem Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan (PDIP). Adapun Budiningsih (PDIP) disebut-sebut sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah.

Mereka ditahan berdasar hasil penyidikan, ditemukan dugaan menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk travellers cheque.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011. KPK, melalui Juru Bicara KPK Johan Budi telah membantah ada unsur politis dalam penahanan ini. Hal itu menyusul pernyataan sejumlah politisi yang mengaitkan penangkapan itu dengan Pansus Mafia Pajak dan Angket Mafia Pajak di DPR RI.

Terhadap protes yang disampaikan sejumlah tersangka dan politisi yang menganggap aneh karena si pemberi suap dalam kasus ini belum juga ditahan, Johan Budi mengatakan, KPK segera mengungkap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini.

"Pemberi TC akan dilakukan penelusuran dan pengembangan. Mungkin pekan depan siap akan penelusuran untuk si pemberi," kata Johan Budi.

Dengan adanya proses pengembangan kemarin, lanjut Johan, KPK juga semakin mendapat titik terang kasus DGS BI ini, terutama untuk penelusuran si pemberi suap.

Johan mengatakan pihaknya akan melakukan proses penuntutan enam berkas perkara yang didapat kemarin, mulai pekan depan. Kemudian, setelah 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Maksimal 14 hari enam berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya mungkin akan juga diketahui siapa penyuapnya," kata Johan.

Diangkuti ke tahanan

Secara berombongan, para tersangka itu digiring ke rumah tahanan, yakni Rutan Pondok Bambu, Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Panda Nababan dijemput paksa penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak berangkat ke Batam.

Engelina Pattiasina, mantan anggota fraksi PDIP DPR RI periode 1999-2004 dan Ni Luh Mariani merupakan gelombang pertama diangkut dari Gedung KPK. Keduanya ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Gelombang kedua, penyidik KPK menggiring sembilan tersangka ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Para tersangka itu, Soetanto Pranoto, Poltak Sitorus, Paskah Suzeta, Sofyan Usman, HM Daniel Tandjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan Muhammad Iqbal.

Gelombang ketiga dengan pengawalan ekstra ketat penyidik KPK menggiring lima tersangka masing-masing, Soewarno, Baharudin Aritonang, TM Nurlif, Asep Ruchiat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Mereka dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Gelombang keempat yang digiring keluar dari Gedung KPK adalah anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan dan Max Moein menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Politisi senior PDIP itu sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan saat menaiki mobil yang membawanya ke Rutan Salemba.

Gelombang kelima mantan anggota DPR RI Agus Condro, digiring keluar dari Gedung KPK ke Rutan Polda Metro Jaya. Agus yang dikenal sebagai orang yang pertama membongkar kasus suap pemilihan Miranda dan melaporkan kasus itu ke KPK.

Sebelumnya pada Jumat (28/1) KPK memanggil 24 polisi terkait kasus suap itu. Dari 25 tersangka yang dipanggil, lima tersangka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sebanyak 24 orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 dijadikan tersangka dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Politisi senior PDIP itu bersama tersangka lain dijerat dengan pasal korupsi terkait dugaan suap itu. Panda disebut-sebut sebagai orang yang paling besar menerima hasil suap yang mengantarnya ke balik terali besi.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, tersangka Panda Nababan menyatakan kalau KPK harus bisa bertindak adil. Sebab, sehari sebelumnya pengacara dia sudah datang ke KPK untuk meminta penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka, karena masih ada proses di KY dan MA terkait pengaduan dirinya.

Di samping itu dia juga ada Rakornas PDIP di Batam, tapi penyidik KPK malah menyemputnya di bandara ketika dia hendak terbang ke Batam.

Menurut Panda, ada rencana besar KPK untuk menahan semua tersangka. "Jadi, tahu saya ada di bandara, saya dijemput, tidak ada surat penangkapan, orang pakai mobil aku sendiri," tegasnya.

Panda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2010. Berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa di persidangan, Panda diduga ikut hadir dalam rapat fraksinya untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan pada 2004 lalu.

Minta panggil Megawati dan Hasyim

Setelah Panda meluncur ke Salemba, politisi PDIP lainnya Max Moein juga digiring ke mobil tahanan menuju LP Salemba. Sebelumnya tim pengacara tersangka Max dalam suratnya meminta KPK untuk memanggil Megawati dan Hasyim Muzadi.

Mereka juga meminta agar memanggil Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo, Theo Syafei, dan Heri Achmadi. Ketujuh tokoh politik itu dianggap dapat menjelaskan apakah travel checque yang diterima tersangka adalah sumbangan yang diterima partai secara sah, atau melampaui batas ketentuan maksimum yang terdapat di UU Partai Politik.

"Ataukah travel check ini adalah suap untuk pemilihan DGS BI senior sebagaimana yang ditersangkakan kepada Max Moein dan kawan-kawan," tulis pengacara Max, Petrus Selestinus dalam suratnya yang ditujukan kepada KPK.

Alasan KPK menjemput Panda Nababan di Bandara Soekarno Hatta menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP untuk memudahkan jalannya pemeriksaan. "Dia kan harusnya menjalani pemeriksaan ternyata sampai siang belum datang. Jadi ada penjemputan di bandara," kata Johan Budi.

Menurut Juru Bicara KPK itu, tersangka Panda dijemput ketika hendak terbang ke suatu tempat. "Dia mau pergi keluar, pas mau berangkat. Karena itu penjemputan dilakukan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini lanjut Johan keterangan Panda sangat diperlukan sehingga KPK perlu menjemput Panda. "Semua telah sesuai prosedur," tegas Johan. Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
(harianpelita.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar