Jumat, 04 Februari 2011

Memahami tugas, wewenang, kewajiban DPRD

Oleh : DEDI ISKANDAR BATUBARA

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi masa bakti 2004-2009 dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berakhir sudah ditandai dengandilantiknyaanggotaDPRDProvinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 untuk masa tugas lima tahun ke depan (2009-2014).

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada para anggota DPRD yang telah menuntaskan masa kerja dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat selama lima tahun, dan ucapan selamat bertugas kepada para anggota dewan terpilih yang akan memulai untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat dan mewujudkan janji-janji yang pernah diucapkan ketika masa kampanye berlangsung.

Rakyat dipersilahkan menjadi hakim untuk selanjutnya memberikan penilaian apakah kinerja anggota dewan selama ini sudah maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau justru sebaliknya di mana keberadaan anggota dewan tidak memberikan sesuatu yang berarti bagi masyarakat yang diwakilinya.

Namun penting untuk dipahami dan diketahui oleh anggota dewan terpilih dan juga masyarakat terkait dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang anggota dewan yang melekat pada dirinya agar para wakil rakyat tidak buta dan memahami betul apa dan bagaimana dia dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya, serta masyarakat yang telah memilih mereka pada pemilihan umum legislatif yang lalu pada saatnya nanti dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang dilakukan dengan terukur, rasional dan objektif (sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya).

Para anggota dewan memang bukanlah “superman” yang mampu melakukan segala-galanya, serta mampu pula mewujudkan segala harapan masayarakat yang diwakilinya, dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda mereka harus segera melakukan adaptasi terhadap lingkungan tugas yang baru tersebut.

Sebagai bangsa dan masyarakat yang sedangbelajardanterusmengembangkan diri dalam hidup berdemokrasi sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi kepada hasil pemilu 2009 yang telah mengantarkan saudara-saudara kita untuk memikul amanah sebagai wakil rakyat, proses panjang pemilihan umum telah pula melahirkan calon-calon terpilih sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat, apapun hasil pemilhan umum legislative tahun 2009 yang lalu merupakan bentuk dari keinginan masyarakat yang selalu berharap adanya perbaikan dan perubahan dalamhal kesejahteraan (bukan kesejahteraan orang-perorang atau lembaga, melainkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Dalam konteks sebagai masyarakat, dilantik dan diambilnya sumpah anggota dewan terpilih hasil pemilihan umum tahun 2009, setidaknya harus dilihat dengan dua perspektif.

Pertama : objektif dan rasional. Jangan meletakkan mimpi yang terlalu indah akan hadirnya situasi seperti tukang sulap yang “sim-salabim langsung berubah”, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, itu berarti, dia tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat secara sendiri-sendiri, ada proseskonstitusional yang harus dilalui dalam tiap pembuatan kebijakan.

Kedua : meskipun saat ini masyarakat hanya menempati posisi sebagai “penonton”(di luar DPRD), bukan berarti hanya berdiam diri serta bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan yang berlangsung di gedung yang terhormat tersebut, harus ada sikap “care” (peduli) terhadap dinamika yang terjadi,agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilannya (representasi) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.

Peringatan bersifat lemah lembut dan bahasa santun atau dengan sikap tegas tapi tetap objektif dan faktual harus pula dilakukan. Ini penting untuk tetap menjaga dan mengingatkan para anggota dewan dari hal-hal yang berten-tangan dengan eksistensinya sebagai wakil rakyat (saling nasihat-menasihati dalam kebenaran).

Perlu kiranya semua pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :

Kedudukan DPRD :
1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untukkesejahteraan rakyat.

Fungsi DPRD :
1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2.Anggaran(Baudgetting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan (Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.]

Tugas dan Wewenang DPRD :
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Hak DPRD :
1. Interpelasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
2. Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pendapat

Hak Anggota DPRD :
1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas ; (penjelasan UU No. 22 Tahun 2003, bahwa hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapatrapat DPR dengan pemerintah dan rapat- rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Protokoler
8. Keuangan dan administrative.

Kewajiban DPRD :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat.
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, sudah seharusnya kita memberikan waktu dan kesempatan yang luas bagi legislator terpilih untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ini adalah pilihan masyarakat, maka seperti apa hasil dari pilihan tersebut akan dilihat dari kinerja yang ditampilkan.

Masyarakattelah menjadi hakim bagi keinginannya terhadap perubahan dan perbaikan, pilihan sudah ditentukan, hasil dari pilihan (Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) itu pun sudah pula ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sesuai Undang-undang, proses berikutnya adalah memberikan para anggota dewan kesempatan untuk mengukir prestasi dan mengabdi sebagai bentuk tanggung jawab representasinya dari masyarakat yang diwakilinya. Selamat bertugas !

Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara Program Magister Studi Pembangunan
(waspada.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar