Anda mungkin sekarang ingin sekedar mengingat kembali apa saja tugas dan fungsi mereka.
Silahkan Anda lihat sekarang Tugas & Fungsi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana yang diuraikan di websitenya, dprdkutaikartanegara.go.id.
A. KEDUDUKAN DPRD
- DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.
- DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
B. FUNGSI DPRD
1. Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
2. Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
3. Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
C. TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
- Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
D. HAK DPRD
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan Pendapat
E. HAK ANGGOTA DPRD
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikan Usul dan Pendapat
- Memilih dan Dipilih
- Membela Diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan Administratif
F. KEWAJIBAN DPRD
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
- Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
F. TUGAS PIMPINAN DPRD
- Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD
- Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD
- Mewakili DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan
- Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar