Jumat, 04 Februari 2011

Mengenal Tugas Dan Fungsi DPRD

Apa yang anda pahami mengenai tugas dan funsi DPRD?
Anda mungkin sekarang ingin sekedar mengingat kembali apa saja tugas dan fungsi mereka.

Silahkan Anda lihat sekarang Tugas & Fungsi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana yang diuraikan di websitenya, dprdkutaikartanegara.go.id.

A. KEDUDUKAN DPRD
  1. DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.
  2. DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.

B. FUNGSI DPRD
1. Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah

2. Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah

3. Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah


C. TUGAS DAN WEWENANG DPRD

  1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi

Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

D. HAK DPRD
  1. Interpelasi
  2. Angket
  3. Menyatakan Pendapat


E. HAK ANGGOTA DPRD
  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikan Usul dan Pendapat
  4. Memilih dan Dipilih
  5. Membela Diri
  6. Imunitas
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan Administratif

F. KEWAJIBAN DPRD
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
  9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

F. TUGAS PIMPINAN DPRD
  1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua
  3. Menjadi juru bicara DPRD
  4. Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD
  5. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD
  6. Mewakili DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan
  7. Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar