Rabu, 05 Maret 2014

KPU Kabupaten Bekasi Tak Batasi Periode Caleg

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menjabat sebanyak 2 periode diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif di tahun 2014 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Zaki Hilmi seusai mengikuti Rapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (13/3/13).

Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan dari KPU Pusat yang menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD Kota dan Kabupaten yang menjabat sebanyak 2 periode dilarang untuk mencalonkan kembali dalam pemilu legislatif.

Di mahkamah Konsitusi sendiri telah diajukan judicial review terkait dengan UU No. 8 Tahun 2012 dimana meminta dibatasinya jabatan anggota DPRD, namun selama belum ada keputusan, maka diperbolehkan apabila ada anggota dprd yang menjabat 2 periode mencalonkan diri kembali.

Untuk itu dirinya mempersilahkan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ingin mencalonkan diri kembali di pileg 2014 dapat diajukan melalui partainya masing-masing.

Sementara itu, terkait dengan perubahan jumlah kursi di tiap-tiap daerah pemilihan di Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Legislatif di 2014, telah disetujui oleh KPU Pusat dimana Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun utara memperoleh jatah kursi yang lebih banyak yakni 11 kursi.

Diakui Zaki, perubahan jatah kursi tersebut didasarkan pada Pemerataan jumlah penduduk, Dimana Dapil yang penduduknya paling banyak maka jatah kursinya akan bertambah.

KPU Kabupaten bekasi, kamis besok juga akan menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan terhadap partai politik peserta pemilu 2014, agar mereka mengetahui perubahan kursi di tiap-tiap daerah pemilihan.
(Sumber : dakta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar