Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menjabat sebanyak 2 periode
diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum
legislatif di tahun 2014 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Zaki Hilmi
seusai mengikuti Rapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu
(13/3/13).
Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan dari KPU Pusat yang
menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD Kota dan Kabupaten yang menjabat
sebanyak 2 periode dilarang untuk mencalonkan kembali dalam pemilu
legislatif.
Di mahkamah Konsitusi sendiri telah diajukan judicial review terkait
dengan UU No. 8 Tahun 2012 dimana meminta dibatasinya jabatan anggota
DPRD, namun selama belum ada keputusan, maka diperbolehkan apabila ada
anggota dprd yang menjabat 2 periode mencalonkan diri kembali.
Untuk itu dirinya mempersilahkan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang
ingin mencalonkan diri kembali di pileg 2014 dapat diajukan melalui
partainya masing-masing.
Sementara itu, terkait dengan perubahan jumlah kursi di tiap-tiap daerah
pemilihan di Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Legislatif di 2014, telah
disetujui oleh KPU Pusat dimana Dapil 4 yang meliputi Kecamatan
Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun utara memperoleh
jatah kursi yang lebih banyak yakni 11 kursi.
Diakui Zaki, perubahan jatah kursi tersebut didasarkan pada Pemerataan jumlah penduduk,
Dimana Dapil yang penduduknya paling banyak maka jatah kursinya akan bertambah.
KPU Kabupaten bekasi, kamis besok juga akan menggelar sosialisasi
penetapan daerah pemilihan terhadap partai politik peserta pemilu 2014,
agar mereka mengetahui perubahan kursi di tiap-tiap daerah pemilihan.
(Sumber : dakta.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar