Rabu, 05 Maret 2014

Tahapan Pemilu Legislatif 2014

Hari-H pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 disepakati diselenggarakan pada 9 April 2014. Tahap persiapan pelaksanaannya dimulai 20 bulan sebelumnya atau Agustus 2012.

Berikut tahapan pemilu legislatif 2014 yang disepakati Pansus UU Pemilu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus UU Pemilu, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).


  1. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 5 bulan (Agustus – Desember 2012)
  2. Proses penyediaan data kependudukan dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara (sekitar bulan Desember 2012)
  3. Pemerintah dan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih selama 2 bulan.
  4. Penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU dilakukan sekurang-kurangnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan selama 8 bulan.
  5. KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 3 bulan (Desember 2012 – Februari 2013)
  6. Proses pencalonan disepakati dilakukan selama 5 bulan (Mei–September 2012)
  7. Pelaksanaan tahapan kampanye dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik peserta pemilu hingga 1 hari sebelum masa tenang dengan durasi selama 15 bulan (Januari 2013 – April 2014)
  8. Pengadaan dan pendistribusian logistik dilakukan selama 6 bulan dimulai sejak bulan Oktober 2013 – Maret 2014 atau pasca penetapan daftar calon tetap.
  9. Pelaksanaan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara dilakukan selama 1 bulan sejak hari pemungutan suara (sejak tingkat TPS hingga KPU).
  10. Penetapan hasil pemilu, penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan selama 5 bulan (Mei – September 2014).
  11. Pelaksanaan tahapan pengucapan sumpah/janji calon terpilih dilakukan secara berjenjang untuk tiap tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI) dimulai sejak Juli hingga Oktober 2014.

"Terhadap semua timeframe tahapan penyelenggaraan Pemilu perlu di-breakdown ke dalam pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapannya," kata Arwani membacakan catatan kaki. (Sumber : detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar