Jumat, 08 Desember 2017

Indonesia HARUS TEGAK dan JANGAN TAKUT MENEGAKKAN UUD 45

Saya Sunaryo Saripudin salah seorang yang tidak terlalu memahami politik. Dan bukan siapa-siapa di Indonesia kecuali hanya seorang warga negara yang berusaha mencintai negaranya.

Sejak sekolah di SD Negeri Karya Asih tahun 1985, kemudian SMP 1991, kemudian  SMA 1994, saya senantiasa diperkenalkan di sekolah kami dengan UUD 45. Bahkan saya bukan hanya sebagai pendengan. Saya sering menjadi petugas pembacaan UUD 45, Pancasila, Pengibar Bendera. Bahkan sejak SD, SMP lalu SMA. Bagitupun dalam pramuka kami diajarkan untuk "Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia" kami diajarkan harus berkasih saya sesama manusia lalu kemudian kami juga di ajarkan untuk menjadi partriot yang bukan hanya ksatria tapi juga sopan. "Patriot yang sopan dan ksatria. Inilah yang dia jarkan dalam Dasa Darma Pramuka.

Maka Indonesia harus melaksakan UUD 45, dengan apapun resikonya. Rakyat Indonesia harus mendukung pemerintah untuk melaksanakannya.
====================================
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
========================

Negara Amerika Serikat, presidennya, Donald Trump, saat ini dengan terang-terangan menyatakan sepihak bahwa Yerusalem sebagai Ibukota Israel.

Dan jika ini dibiarkan atau tidak ada negara yang berani melawan maka alamat bisa terjadi kepada negara manapun termasuk kepada Indonesia.

Semoga pemerintah terus berupaya untuk menjadikan AS sadar dan menyadari bahwa mereka sudah menyinggung hati dan persaaan dunia.

Indonesia maju terus. Tidak boleh ada negara BARBAR yang mencampuri negara lain. yang tidak suka negara lain MERDEKA. Dan KEMERDEKAAN PALESTINA adalah harga mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar