Jumat, 01 Desember 2017

Ini Gaji dan Fasilitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Selain menerima gaji dan tunjangan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga menerima fasilitas kenderaan roda empat.

Berikut gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi:

Ketua DPRD :
Gaji Rp6,2 Juta.
Tunjangan Perumahan Rp20,5 Juta (dipotong 15 persen).
Tunjangan Tukomin Rp6,3 Juta (dipotong 15 Persen).
Mobil Dinas Toyota Harier

Wakil Ketua DPRD :
Gaji Rp4,9 juta
Tunjangan Perumahan Rp19,5 juta (dipotong 15 Persen).
Tunjangan Tukomin Rp6,3 juta (dipotong 15 persen).
Mobil Dinas Toyota Fotuner.

 Anggota DPRD :
Gaji Rp4,5 juta.
Tunjangan Perumahan Rp18,5 Juta (dipotong 15 persen).
Tunjangan Tukomin Rp6,3 juta (dipotong 15 Persen).
Mobil Dinas Toyota Inova.

Perda yang dihasilkan DPRD sejak tahun 2015 – 2017:

  • Tahun 2015, dari 26 raperda yang ditargetkan, hanya 4 yang berhasil diselesaikan. 
  • Tahun 2016 ada 11 Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan dari total 19 Perda yang diusulkan, yaitu 10 yang diajukan eksekutif serta 9 lainnya merupakan inisiatif dewan. 
  • Tahun 2017 sebanyak 16 Perda yang ditargetkan, baru 6 perda yang diselesaikan.[Sumber: bagian keuangan sekretariat DPRD]
(Sumber :posbekasi.com/2017/07/19/ini-gaji-dan-fasilitas-pimpinan-dan-anggota-dprd-kabupaten-bekasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar