Jumat, 01 Desember 2017

Tunjangan Pulsa DPRD Bekasi Bertambah 7 Kali Lipat!

Tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Bekasi bakal bertambah tujuh kali lipat, setelah Perda Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan.

Perda tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Dengan penambahan tunjangan tersebut, nantinya setiap bulan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bakal mendapat uang pulsa sebesar Rp 10,5 juta. Sedangkan untuk setingkat ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah uang pulsa Rp 17,5 juta setiap bulan.

Ketua Pansus XXII DPRD Kabupaten Bekasi, Lidya Fransisca, berdalih tidak ada perbedaan tunjangan sebelumnya, setelah adanya perda tersebut. Tapi, kata dia, yang membedakan hanya pada jumlah tunjangan komunikasi intensif atau uang pulsa.

“Jadi berdasarkan kemampuan daerah kita termasuk katagori tinggi, karena bunyi dari PP 18 Tahun 2017 itu kan dikembalikan kepada kemampuan dari daerah,” katanya.

Sementara untuk tunjangan perumahan, biaya paket dan lainnya, kata Lidya, jumlahnya masih sama seperti sebelumnya, termasuk mobil dinas yang statusnya hanya pinjam pakai.

“Sedangkan untuk tunjangan beras juga disesuaikan dengan PNS dan itu saklek sama,” ucapnya.

Disinggung kenaikan tunjangan pulsa dewan yang tidak berbanding dengan lurus dengan kinerja setiap anggota wakil rakyat, Lidya justru melempar persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi.

Karena kata dia, pada dasarnya tugas dan tangungjawab anggota dewan itu sama.

“Tidak ada tolok ukurnya, karena kita kan berbasis kinerja, yang membedakan cuma berapa banyak anggota dewan yang masuk dalam alat perlengkapan, misalnya satu anggota masuk Banggar dan juga Banmus dan uang representasinya dibagi dua dan ini sesuai aturan sebelumnya,” katanya.

“Kalau di PP itu tidak ada (tolok ukur kinerja anggota dewan) dan haknya sama semua,” imbuhnya. (GoBekasi)
(Sumber : legaleraindonesia.com/tunjangan-pulsa-dprd-bekasi-bertambah-7-kali-lipat/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar