Jumat, 01 Desember 2017

Wow, Tunjangan Komunikasi Anggota Dewan Naik Tujuh Kali Lipat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melihat ada peluang itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang langsung bergerak cepat, menerbitkan Perda Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan Perda tersebut, setiap bulan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bakal diganjar tunjangan komunikasi intensif alias uang pulsa sebesar Rp 10,5 juta. Angka baru tersebut tujuh kali lipat dari tunjangan yang diterima anggota dewan sebelumnya.

Sementara untuk setingkat ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah uang pulsa Rp17,5 juta setiap bulan. Jumlah uang pulsa itu sama dengan harga satu unit sepeda motor bebek.

Ketua Pansus XXII DPRD Kabupten Bekasi Lidya Fransisca berdalih, satu-satunya yang naik akbiat perda baru tersebut adalah tunjangan komunikasi intensif atau uang pulsa.

“Jadi berdasarkan kemampuan daerah kita termasuk katagori tinggi, karena bunyi dari PP 18 Tahun 2017 itu kan dikembalikan kepada kemampuan dari daerah,” katanya.

Sementara untuk tunjangan perumahan, biaya paket dan lainnya, kata Lidya, jumlahnya masih sama seperti sebelumnya. Termasuk mobil dinas yang statusnya hanya pinjam pakai.

“Sedangkan untuk tunjangan beras juga disesuaikan dengan PNS dan itu tidak berubah,” ucapnya.

Disinggung kenaikan tunjangan pulsa dewan yang tidak berbanding dengan lurus dengan kinerja setiap anggota wakil rakyat, Lidya justru melempar persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi.

Karena, kata dia, pada dasarnya tugas dan tangung jawab anggota dewan itu sama. Karena yang membedakan cuma berapa banyak anggota dewan yang masuk dalam alat perlengkapan.

“Tidak ada tolok ukurnya, karena kita kan berbasis kinerja. Misalnya satu anggota masuk banggar dan juga banmus dan uang representasinya dibagi dua dan ini sesuai aturan sebelumnya,” katanya.
(Sumber : jawapos.com/read/2017/08/01/148121/wow-tunjangan-komunikasi-anggota-dewan-naik-tujuh-kali-lipat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar