Jumat, 01 Desember 2017

Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah

TUNJANGAN anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi bakal ditambah. Penambahan itu setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kenaikan tunjangan inipun menjadi angin segar bagi anggota dewan. Sayangnya, penambahan tunjangan tersebut tidak berbanding lurus dengan kinerja wakil rakyat. Buktinya, sejak beberapa tahun lalu perda yang dihasilkan masih jauh dari target alias melempem.

Setelah PP tersebut muncul, DPRD Kabupaten Bekasi dengan semangat langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXII. Pansus ini membahas soal penambahan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, membenarkan akan ada kenaikan tunjangan wakil rakyat. Kenaikan itu akan diberlakukan setelah perda disahkan.

“Kalau di kitakan (DPRD Kabupaten Bekasi) sudah ada tunjangan rumah dinas, dan juga mobil dinas pinjam pakai, tapi kalau PP 18 menyebutkan ada tunjangan transportasi ya kita berikan,” katanya.

Herman mengaku belum mengetahui berapa besaran tunjangan transportasi bagi anggota dewan. Karena nanti, kata dia, akan ada tim appraisal yang menentukan. Setelah ada perda yang mengatur soal kenaikan tunjangan tersebut, selanjutnya akan besaran kenaikan tunjangan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Bupati.

“Itu tim anggaran yang menilai, sesuai dengan keadaan di Kabupaten Bekasi. Termasuk reses juga kita belum diketahui brapa nilainya karena belum ada regulasi yang tepat,” ungkapnya.
(Sumber : gobekasi.pojoksatu.id/2017/07/17/tunjangan-anggota-dprd-kabupaten-bekasi-bakal-ditambah/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar