Rabu, 01 Juli 2020

KACAU!!DITENGAH KORONA 6 PEJABAT INI TERBONGKAR KORUPSI 17 TRILYUN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penyitaan aset hingga mencapai Rp17 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).




Jumlah itu bertambah usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai kerugian negara pada Maret lalu. Kala itu, kejaksaan mengatakan aset sitaan para tersangka mencapai Rp13,7 triliun.

"Sementara ini hitungan penyidik kan ada Rp17 triliun," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penyitaan aset hingga mencapai Rp17 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jumlah itu bertambah usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai kerugian negara pada Maret lalu. Kala itu, kejaksaan mengatakan aset sitaan para tersangka mencapai Rp13,7 triliun.

"Sementara ini hitungan penyidik kan aDia menjelaskan pelacakan aset para tersangka masih dilakukan meskipun kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hari, nilai sitaan aset tersebut masih belum dapat dikatakan menutupi kerugian negara yang terjadi akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Aset ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau [harga] mobil bisa turun. Sisi lain tanah bisa naik juga," lanjut dia.

Pelacakan aset, kata Hari, masih dilakukan oleh penyidik guna mencari alat-alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu hingga sekarang pihaknya masih melakukan pelacakan.

Sejumlah aset tersangka disita penyidik lantaran diduga kuat berhubungan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Aset tersangka itu akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti rincian aset-aset sitaan penyidik tersebut.da Rp17 triliun," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penyitaan aset hingga mencapai Rp17 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jumlah itu bertambah usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai kerugian negara pada Maret lalu. Kala itu, kejaksaan mengatakan aset sitaan para tersangka mencapai Rp13,7 triliun.

"Sementara ini hitungan penyidik kan aDia menjelaskan pelacakan aset para tersangka masih dilakukan meskipun kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hari, nilai sitaan aset tersebut masih belum dapat dikatakan menutupi kerugian negara yang terjadi akibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Aset ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau [harga] mobil bisa turun. Sisi lain tanah bisa naik juga," lanjut dia.

Pelacakan aset, kata Hari, masih dilakukan oleh penyidik guna mencari alat-alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Oleh sebab itu hingga sekarang pihaknya masih melakukan pelacakan.

Sejumlah aset tersangka disita penyidik lantaran diduga kuat berhubungan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Aset tersangka itu akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti rincian aset-aset sitaan penyidik tersebut.da Rp17 triliun," kata HarDalam persidangan sebelumhya, diketahui enam terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp16,8 Triliun. Hal itu terungkap dalam Surat Dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana.

Jaksa mengungkapkan angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Memperkaya diri terdakwa Hendrisman Rahim atau orang lain yaitu Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00," ungkap jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).i kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).

(Sumber : cnnindonesia.com)

Link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200625005313-12-517162/aset-sitaan-kasus-korupsi-jiwasraya-bertambah-hingga-rp17-t?fbclid=IwAR0wVRTU4fdPCGkCZ4aT-3wBiqAS59XwbSFa9yDyfiLfPAW2FGJP-7UqBn0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar