Sebanyak 19 orang politisi, yang mayoritasnya mantan angggota DPR (satu orang masih aktif) dan mantan menteri, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menjadikannya sebagai penahanan terbesar sepanjang sejarah dalam kasus korupsi di Indonesia.
Ke-19 tersangka yang ditahan KPK, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DBS GI) Miranda Goeltom, 10 tersangka di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan, tujuh dari Partai Golkar, dan dua orang politisi PPP.
Lima orang lagi politisi yang belum ditahan, kemarin, karena berhalangan datang untuk diperiksa di Gedung KPK. Empat orang di antaranya mengaku sakit yakni Hengki Baramuli (Golkar), Bobi Suhardiman (Golkar), Willem Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan (PDIP). Adapun Budiningsih (PDIP) disebut-sebut sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah.
Mereka ditahan berdasar hasil penyidikan, ditemukan dugaan menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk travellers cheque.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011. KPK, melalui Juru Bicara KPK Johan Budi telah membantah ada unsur politis dalam penahanan ini. Hal itu menyusul pernyataan sejumlah politisi yang mengaitkan penangkapan itu dengan Pansus Mafia Pajak dan Angket Mafia Pajak di DPR RI.
Terhadap protes yang disampaikan sejumlah tersangka dan politisi yang menganggap aneh karena si pemberi suap dalam kasus ini belum juga ditahan, Johan Budi mengatakan, KPK segera mengungkap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini.
"Pemberi TC akan dilakukan penelusuran dan pengembangan. Mungkin pekan depan siap akan penelusuran untuk si pemberi," kata Johan Budi.
Dengan adanya proses pengembangan kemarin, lanjut Johan, KPK juga semakin mendapat titik terang kasus DGS BI ini, terutama untuk penelusuran si pemberi suap.
Johan mengatakan pihaknya akan melakukan proses penuntutan enam berkas perkara yang didapat kemarin, mulai pekan depan. Kemudian, setelah 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Maksimal 14 hari enam berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya mungkin akan juga diketahui siapa penyuapnya," kata Johan.
Diangkuti ke tahanan
Secara berombongan, para tersangka itu digiring ke rumah tahanan, yakni Rutan Pondok Bambu, Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Panda Nababan dijemput paksa penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak berangkat ke Batam.
Engelina Pattiasina, mantan anggota fraksi PDIP DPR RI periode 1999-2004 dan Ni Luh Mariani merupakan gelombang pertama diangkut dari Gedung KPK. Keduanya ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Gelombang kedua, penyidik KPK menggiring sembilan tersangka ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Para tersangka itu, Soetanto Pranoto, Poltak Sitorus, Paskah Suzeta, Sofyan Usman, HM Daniel Tandjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan Muhammad Iqbal.
Gelombang ketiga dengan pengawalan ekstra ketat penyidik KPK menggiring lima tersangka masing-masing, Soewarno, Baharudin Aritonang, TM Nurlif, Asep Ruchiat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Mereka dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Gelombang keempat yang digiring keluar dari Gedung KPK adalah anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan dan Max Moein menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Politisi senior PDIP itu sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan saat menaiki mobil yang membawanya ke Rutan Salemba.
Gelombang kelima mantan anggota DPR RI Agus Condro, digiring keluar dari Gedung KPK ke Rutan Polda Metro Jaya. Agus yang dikenal sebagai orang yang pertama membongkar kasus suap pemilihan Miranda dan melaporkan kasus itu ke KPK.
Sebelumnya pada Jumat (28/1) KPK memanggil 24 polisi terkait kasus suap itu. Dari 25 tersangka yang dipanggil, lima tersangka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebanyak 24 orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 dijadikan tersangka dalam kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Politisi senior PDIP itu bersama tersangka lain dijerat dengan pasal korupsi terkait dugaan suap itu. Panda disebut-sebut sebagai orang yang paling besar menerima hasil suap yang mengantarnya ke balik terali besi.
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, tersangka Panda Nababan menyatakan kalau KPK harus bisa bertindak adil. Sebab, sehari sebelumnya pengacara dia sudah datang ke KPK untuk meminta penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka, karena masih ada proses di KY dan MA terkait pengaduan dirinya.
Di samping itu dia juga ada Rakornas PDIP di Batam, tapi penyidik KPK malah menyemputnya di bandara ketika dia hendak terbang ke Batam.
Menurut Panda, ada rencana besar KPK untuk menahan semua tersangka. "Jadi, tahu saya ada di bandara, saya dijemput, tidak ada surat penangkapan, orang pakai mobil aku sendiri," tegasnya.
Panda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2010. Berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa di persidangan, Panda diduga ikut hadir dalam rapat fraksinya untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan pada 2004 lalu.
Minta panggil Megawati dan Hasyim
Setelah Panda meluncur ke Salemba, politisi PDIP lainnya Max Moein juga digiring ke mobil tahanan menuju LP Salemba. Sebelumnya tim pengacara tersangka Max dalam suratnya meminta KPK untuk memanggil Megawati dan Hasyim Muzadi.
Mereka juga meminta agar memanggil Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo, Theo Syafei, dan Heri Achmadi. Ketujuh tokoh politik itu dianggap dapat menjelaskan apakah travel checque yang diterima tersangka adalah sumbangan yang diterima partai secara sah, atau melampaui batas ketentuan maksimum yang terdapat di UU Partai Politik.
"Ataukah travel check ini adalah suap untuk pemilihan DGS BI senior sebagaimana yang ditersangkakan kepada Max Moein dan kawan-kawan," tulis pengacara Max, Petrus Selestinus dalam suratnya yang ditujukan kepada KPK.
Alasan KPK menjemput Panda Nababan di Bandara Soekarno Hatta menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP untuk memudahkan jalannya pemeriksaan. "Dia kan harusnya menjalani pemeriksaan ternyata sampai siang belum datang. Jadi ada penjemputan di bandara," kata Johan Budi.
Menurut Juru Bicara KPK itu, tersangka Panda dijemput ketika hendak terbang ke suatu tempat. "Dia mau pergi keluar, pas mau berangkat. Karena itu penjemputan dilakukan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini lanjut Johan keterangan Panda sangat diperlukan sehingga KPK perlu menjemput Panda. "Semua telah sesuai prosedur," tegas Johan. Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
(harianpelita.com)
Gabung Facebook | Buat Dirimu Terkoneksi | DAPIL 1 | DAPIL 2 | DAPIL 3 | DAPIL 4 | DAPIL 5 | DAPIL 6 | Info Kerja | Kontak Kami
Tampilkan postingan dengan label Berita Legistalif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Legistalif. Tampilkan semua postingan
Minggu, 30 Januari 2011
Perseteruan Dua Anggota Dewan Kab Bekasi, Gusdur Angkat Bicara
Pernyataan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (almarhum) bahwa anggota dewan itu seperti anak-anak TK, tampaknya cocok untuk menggambarkan perilaku sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka kini terlibat konflik meributkan tanah batas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (sebelumnya disebut PT Mercu Gramaron) di Kali Mati, Kecamatan Cikarang Barat.
Karena di satu sisi ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi C Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasan Bisri menuding PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah melakukan pelanggaran, tapi di pihak lain ada anggota DPRD dari Komisi A, Fraksi PDIP Suleman membela habis-habisan perusahaan tersebut dengan alasan memenuhi persyaratan pertanahan, disamping memang menurutnya pemilik perusahaan tersebut adalah kawan.
Sikap dan prilaku anggota DPRD yang berseteru dalam persoalan itu benar-benar sangat memalukan. Hal itu menurut tokoh masyarakat Moch Aris kepada Pelita, Minggu (22/8) mengatakan, mestinya tidak perlu terjadi jika dewan memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat mestinya harus menyadari dan memberi contoh yang baik, jangan gara-gara persoalan adanya perusahaan swasta yang diduga melakukan pelanggaran diributkan. Mirip bocah TK saja. Apalagi, dalam konflik itu, sudah keluar pula kata-kata yang mengandung ancaman secara fisik, sungguh memalukan, ujarnya.
Kisruh berawal dari saling tuding antara anggota DPRD dari Fraksi PPP Hasan Bisri dan anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Soleman. Yakni saat Hasan Bisri dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi menyetop pembangunan tembok pembatas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang mereka duga menyerobot lahan pengairan sepanjang 700 meter dan lebar 3,6 meter. Hasan Bisri menuding Soleman berada di balik proyek pembangunan pabrik tersebut.
Soleman yang dituding Hasan Bisri, membantah kalau dirinya disebut beking PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Namun, di sisi lain, Soleman secara terang-terangan justru membela PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Ia membantah kalau PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah menyerobot lahan pengairan.
Menurut Soleman, tanah yang digunakan untuk membangun tembok pembatas adalah tanah milik PT MG yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sambil menuding balik kalau, Hasan Bisri-lah yang menjadi beking PT yang berada di depan PT MG, itu jelas makanya dia ngotot, ujar Leman kepada Pelita.
Soleman, yang merupakan anggota Komisi A itu, menunjukkan bukti kepemilikan tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Dia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Juli 2010, tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang semula luasnya 11.000 meter persegi, kini mengalami penyusutan menjadi 10.164 meter persegi, jelas Soleman sambil menunjukkan peta.
Dibeberkan Soleman, PT Bina Bakti Sinar Sejahtera merupakan induk perusahaan, pabrik yang berproduksi di Desa Telagaasih Cibitung. Perusahaan yang kini temboknya dipermasalahkan lantaran diduga menyerobot lahan pengairan, kata Soleman, mulanya bernama PT Nareswara Trininpuna dan dialihkan menjadi PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (BBSS) yang bergerak dibidang marmer. Perusahaan tersebut, kata Soleman sudah mengurus seluruh izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.
Penanggungjawab PT BBSS Irwanto mengatakan Kali Mati hanya saluran air biasa, tidak sama dengan Kali Sadang. Tanah pengairan, kata Irwanto ada di Kali Sadang, bukan di Kali Mati. Sangat janggal jika saluran air memiliki tanah pengairan. Kalau Kali Sadang benar memiliki tanah pengairan. Di dalam gambar yang disetujui Bappeda dan BPN, tanah ini milik perusahaan. Jangan mengada-ada, terang pria berjenggot ini.
Sementara itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan telah turun tangan terkait perseteruan dua anggota dewan yang dipicu pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS) yang berlokasi di Kampung Cibitung RT01 /03, Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya akan dimintai klarifikasi terkait adanya konflik yang menjurus pertikaian tersebut. Karena kondisinya memanas maka kami akan memanggil dua anggota dewan itu secepatnya, kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono.
Romi Oktaviansyah menambahkan, pihaknya akan mengkonfrontir permasalahan yang diungkap Komisi C dan menelusurinya. Apakah nanti ada mediasi dengan pihak-pihak yang bertikai atau tidak, tunggu saja nanti, ucapnya.
Terkait pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS), Kepala Desa (Kades) Telagaasih, Wanda Suhendra mengakui protes itu dari warganya lantaran ada penyerobotan lahan pengairan yang menimbulkan keluhan masyarakat, karena ketika musim hujan terjadi banjir.
(harianpelita.com)
Karena di satu sisi ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi C Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasan Bisri menuding PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah melakukan pelanggaran, tapi di pihak lain ada anggota DPRD dari Komisi A, Fraksi PDIP Suleman membela habis-habisan perusahaan tersebut dengan alasan memenuhi persyaratan pertanahan, disamping memang menurutnya pemilik perusahaan tersebut adalah kawan.
Sikap dan prilaku anggota DPRD yang berseteru dalam persoalan itu benar-benar sangat memalukan. Hal itu menurut tokoh masyarakat Moch Aris kepada Pelita, Minggu (22/8) mengatakan, mestinya tidak perlu terjadi jika dewan memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat mestinya harus menyadari dan memberi contoh yang baik, jangan gara-gara persoalan adanya perusahaan swasta yang diduga melakukan pelanggaran diributkan. Mirip bocah TK saja. Apalagi, dalam konflik itu, sudah keluar pula kata-kata yang mengandung ancaman secara fisik, sungguh memalukan, ujarnya.
Kisruh berawal dari saling tuding antara anggota DPRD dari Fraksi PPP Hasan Bisri dan anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Soleman. Yakni saat Hasan Bisri dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi menyetop pembangunan tembok pembatas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang mereka duga menyerobot lahan pengairan sepanjang 700 meter dan lebar 3,6 meter. Hasan Bisri menuding Soleman berada di balik proyek pembangunan pabrik tersebut.
Soleman yang dituding Hasan Bisri, membantah kalau dirinya disebut beking PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Namun, di sisi lain, Soleman secara terang-terangan justru membela PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Ia membantah kalau PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah menyerobot lahan pengairan.
Menurut Soleman, tanah yang digunakan untuk membangun tembok pembatas adalah tanah milik PT MG yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sambil menuding balik kalau, Hasan Bisri-lah yang menjadi beking PT yang berada di depan PT MG, itu jelas makanya dia ngotot, ujar Leman kepada Pelita.
Soleman, yang merupakan anggota Komisi A itu, menunjukkan bukti kepemilikan tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Dia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Juli 2010, tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang semula luasnya 11.000 meter persegi, kini mengalami penyusutan menjadi 10.164 meter persegi, jelas Soleman sambil menunjukkan peta.
Dibeberkan Soleman, PT Bina Bakti Sinar Sejahtera merupakan induk perusahaan, pabrik yang berproduksi di Desa Telagaasih Cibitung. Perusahaan yang kini temboknya dipermasalahkan lantaran diduga menyerobot lahan pengairan, kata Soleman, mulanya bernama PT Nareswara Trininpuna dan dialihkan menjadi PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (BBSS) yang bergerak dibidang marmer. Perusahaan tersebut, kata Soleman sudah mengurus seluruh izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.
Penanggungjawab PT BBSS Irwanto mengatakan Kali Mati hanya saluran air biasa, tidak sama dengan Kali Sadang. Tanah pengairan, kata Irwanto ada di Kali Sadang, bukan di Kali Mati. Sangat janggal jika saluran air memiliki tanah pengairan. Kalau Kali Sadang benar memiliki tanah pengairan. Di dalam gambar yang disetujui Bappeda dan BPN, tanah ini milik perusahaan. Jangan mengada-ada, terang pria berjenggot ini.
Sementara itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan telah turun tangan terkait perseteruan dua anggota dewan yang dipicu pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS) yang berlokasi di Kampung Cibitung RT01 /03, Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya akan dimintai klarifikasi terkait adanya konflik yang menjurus pertikaian tersebut. Karena kondisinya memanas maka kami akan memanggil dua anggota dewan itu secepatnya, kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono.
Romi Oktaviansyah menambahkan, pihaknya akan mengkonfrontir permasalahan yang diungkap Komisi C dan menelusurinya. Apakah nanti ada mediasi dengan pihak-pihak yang bertikai atau tidak, tunggu saja nanti, ucapnya.
Terkait pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS), Kepala Desa (Kades) Telagaasih, Wanda Suhendra mengakui protes itu dari warganya lantaran ada penyerobotan lahan pengairan yang menimbulkan keluhan masyarakat, karena ketika musim hujan terjadi banjir.
(harianpelita.com)
Dua Anggota Dewan kab Bekasi Berseteru
Kisruh pembangunan tembok pembatas PT Mercugramaron (MG) di Kampung Cibitung RT01/03. Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang membuat dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi bersitegang akhirnya diambil alih pimpinan DPRD setempat.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi sempat turun tangan melarai dua anggota dewan yang berseteru yakni Hasan Bisri dari PPP dan Soleman dari PDIP. "Saya bertindak karena ada protes masyarakat," ungkap Hasan Bisri kemarin.
Dia juga menegaskan, tembok pembatas itu menjadi polemik karena diminta dibongkar oleh kades dan camat setempat lantaran membual terjadinya penyempitan saluran air dan diduga menyerobot lahan pengairan. Ditanya apakah ada larangan untuk tidak bicara kepada media? "Setiap anggota dewan itu berhak bicara kepada siapapun namanya hak imunitas," tegasnya.
Sementara itu. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, membenarkan jika kasus itu telah menjadi perhatian pimpinan dewan. Karena itu, pada akhir Agustus nanti pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang berpolemik dalam kasus tembok tersebut. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) 11. "Mereka yang berpolemik terkait masalah ini akan kita dudukan bersama. BPN kita minta bicara tentang status tanah yang diributkan. Begitu juga dengan PJT 0, jadi biar jelas nanti duduk persoalannya. Sebab tanah yang dipersoalkan itu katanya dikelola PJT D, tapi temyata ada juga surat dari BPN," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu.
(bataviase.co.id)
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi sempat turun tangan melarai dua anggota dewan yang berseteru yakni Hasan Bisri dari PPP dan Soleman dari PDIP. "Saya bertindak karena ada protes masyarakat," ungkap Hasan Bisri kemarin.
Dia juga menegaskan, tembok pembatas itu menjadi polemik karena diminta dibongkar oleh kades dan camat setempat lantaran membual terjadinya penyempitan saluran air dan diduga menyerobot lahan pengairan. Ditanya apakah ada larangan untuk tidak bicara kepada media? "Setiap anggota dewan itu berhak bicara kepada siapapun namanya hak imunitas," tegasnya.
Sementara itu. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, membenarkan jika kasus itu telah menjadi perhatian pimpinan dewan. Karena itu, pada akhir Agustus nanti pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang berpolemik dalam kasus tembok tersebut. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) 11. "Mereka yang berpolemik terkait masalah ini akan kita dudukan bersama. BPN kita minta bicara tentang status tanah yang diributkan. Begitu juga dengan PJT 0, jadi biar jelas nanti duduk persoalannya. Sebab tanah yang dipersoalkan itu katanya dikelola PJT D, tapi temyata ada juga surat dari BPN," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu.
(bataviase.co.id)
50 Anggota Deewan Kab Bekasi Yang Sedang Outbond di Perintahkan Pulang
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Mustakim, sudah menginstruksikan para anggota dewan yang tengah berekreasi outbond di Ciater Subang, untuk kembali pulang.
Hal ini dikatakannya saat dikonfirmasi wartamerdeka.com melalui seluler, mengingat banjir yang tengah melanda beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Diakui Mustakim, 50 anggota dewan itu sudah dua hari mengikuti outbond. “Tapi sudah saya perintahkan untuk semuanya pulang,” kata Mustakim.
Dijadwalkan dalam Agenda Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, kegiatan outbond anggota dewan berlangsung sejak Kamis (14/10) hingga Sabtu (16/10).
“Tapi, sebagian mereka sudah pulang jam 10 tadi,” kata Mustakim yang mengaku tengah bersama keluarga di rumahnya di Papan Mas Tambun yang juga dilanda banjir.
Dikatakan, dirinya tidak ikut dalam kegiatan itu. Sebab, wilayahnya tengah dilanda banjir kebanjiran. Pihaknya pun menyadari, bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi sedang kesulitan dilanda banjir, "Rekan-rekan anggota dewan sudah pulang terlebih dahulu, lebih awal dari
yang dijadwalkan," jelasnya.
Sementara, Taih Minarno, anggota dewan dari Komisi C ketika dihubungi, mengaku masih berada di Ciater Subang. “Ya kita masih outbond, Sabtu besok baru pulang,” kata Taih.
(wartamerdeka.blogspot.com)
Hal ini dikatakannya saat dikonfirmasi wartamerdeka.com melalui seluler, mengingat banjir yang tengah melanda beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Diakui Mustakim, 50 anggota dewan itu sudah dua hari mengikuti outbond. “Tapi sudah saya perintahkan untuk semuanya pulang,” kata Mustakim.
Dijadwalkan dalam Agenda Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, kegiatan outbond anggota dewan berlangsung sejak Kamis (14/10) hingga Sabtu (16/10).
“Tapi, sebagian mereka sudah pulang jam 10 tadi,” kata Mustakim yang mengaku tengah bersama keluarga di rumahnya di Papan Mas Tambun yang juga dilanda banjir.
Dikatakan, dirinya tidak ikut dalam kegiatan itu. Sebab, wilayahnya tengah dilanda banjir kebanjiran. Pihaknya pun menyadari, bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi sedang kesulitan dilanda banjir, "Rekan-rekan anggota dewan sudah pulang terlebih dahulu, lebih awal dari
yang dijadwalkan," jelasnya.
Sementara, Taih Minarno, anggota dewan dari Komisi C ketika dihubungi, mengaku masih berada di Ciater Subang. “Ya kita masih outbond, Sabtu besok baru pulang,” kata Taih.
(wartamerdeka.blogspot.com)
Dewan Malas Kab Bekasi Diungkap Namanya
Sikap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono yang hanya berani menyebut angka anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang malas Paripurna ditanggapi beragam dari elit DPRD Kabupaten Bekasi. Ketua Fraksi PAN Daeng Muhammad setuju jika nama anggota dewan diungkap. Sementara Ketua Fraksi Demokrat Rohim Mintareja bilang, lebih baik dirahasiakan.
Pertimbangan Daeng Muhammad setuju pengungkapan nama dewan malas, karena dengan diungkap namanya, Daeng percaya akan ada efek jera dan kinerja DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan akan membaik. “Kalau kepentingan untuk mengungkap siapa saja anggota dewan yang dimaksud itu positif, kenapa tidak dikatakan saja. Positifnya kan untuk memperbaiki kinerja dewan yang katanya malas dan suka mangkir di sidang paripurna,” tuturnya.
Ketika ditanya soal kinerja BK DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng menolak memberi penilaian. ”Seharusnya BK yang menyoroti kinerja anggota dewan. Seharusnya memang seperti itu. Kinerja kita yang dikontrol oleh BK, jadi bukan saya yang menilai BK,” sindir Sekretaris Komisi A ini.
Pandangan berbeda dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Rohim Mintareja. Dia justeru tak perlu diungkap nama dewan malas. Alasan dia, penyebutan nama akan mempengaruhi mental yang bersangkutan. “Enggak perlu lah diumumkan siapa saja yang malas dan mangkir. Sebaiknya, yang merasa malas dan sering mangkir instrospeksi diri saja,” kata dia.
Namun ketika diminta penilaiannya soal BK DPRD Kabupaten Bekasi, Rohim menilai kinerja BK tidak punya greget. Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono mengatakan sudah menyerahkan daftar anggota DPRD yang malas dan kerap mangkir di sidang paripurna ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Milin hanya menyebutkan ada lima hingga enam anggota DPRD yang masuk dalam daftar tersebut tanpa menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud.
(politik.kompasiana.com)
Pertimbangan Daeng Muhammad setuju pengungkapan nama dewan malas, karena dengan diungkap namanya, Daeng percaya akan ada efek jera dan kinerja DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan akan membaik. “Kalau kepentingan untuk mengungkap siapa saja anggota dewan yang dimaksud itu positif, kenapa tidak dikatakan saja. Positifnya kan untuk memperbaiki kinerja dewan yang katanya malas dan suka mangkir di sidang paripurna,” tuturnya.
Ketika ditanya soal kinerja BK DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng menolak memberi penilaian. ”Seharusnya BK yang menyoroti kinerja anggota dewan. Seharusnya memang seperti itu. Kinerja kita yang dikontrol oleh BK, jadi bukan saya yang menilai BK,” sindir Sekretaris Komisi A ini.
Pandangan berbeda dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Rohim Mintareja. Dia justeru tak perlu diungkap nama dewan malas. Alasan dia, penyebutan nama akan mempengaruhi mental yang bersangkutan. “Enggak perlu lah diumumkan siapa saja yang malas dan mangkir. Sebaiknya, yang merasa malas dan sering mangkir instrospeksi diri saja,” kata dia.
Namun ketika diminta penilaiannya soal BK DPRD Kabupaten Bekasi, Rohim menilai kinerja BK tidak punya greget. Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi Milin Kartono mengatakan sudah menyerahkan daftar anggota DPRD yang malas dan kerap mangkir di sidang paripurna ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Milin hanya menyebutkan ada lima hingga enam anggota DPRD yang masuk dalam daftar tersebut tanpa menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud.
(politik.kompasiana.com)
Langganan:
Postingan (Atom)
